Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah mengikuti pelatihan Pengelolaan Barang Bukti, memiliki pengalaman bertugas pada fungsi penindakan, atau memiliki pengalaman dalam mengelola barang milik negara; dan
b. memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan predikat baik.
Koreksi Anda
