Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah mengikuti pelatihan Pengelolaan Barang Bukti, memiliki pengalaman bertugas pada fungsi penindakan, atau memiliki pengalaman dalam mengelola barang milik negara; dan b. memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan predikat baik.
Koreksi Anda