Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPBB mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menerima Barang Bukti yang telah disita oleh PPNS; b. mencatat penerimaan dan pengeluaran Barang Bukti serta daftar Barang Bukti; c. menyimpan dan mengamankan Barang Bukti sesuai dengan klasifikasinya; d. mengecek Barang Bukti secara berkala/periodik dan dicatat ke dalam daftar kontrol Barang Bukti; dan e. mengeluarkan Barang Bukti atas permintaan PPNS yang menangani perkara atau PPNS yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja selaku atasan PPNS.
Koreksi Anda