Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Barang Bukti berupa benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Barang Bukti merupakan benda bergerak yang tidak memungkinkan untuk dipindahkan dan disimpan di Tempat Penyimpanan Barang Bukti, PPNS yang menangani perkara dapat melakukan penyegelan. (2) Pengelolaan Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda