Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua pengelola Barang Bukti wajib melaporkan Pengelolaan Barang Bukti kepada Pimpinan Unit Kerja.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara periodik, baik bulanan maupun tahunan.
(3) Format laporan bulanan dan laporan tahunan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
