Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan benda selain benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Koreksi Anda