Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan benda yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain. (2) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan sifatnya dapat berupa benda yang: a. berbahaya dan beracun; b. mudah rusak; c. mudah menguap; d. mudah terbakar; dan e. mudah meledak. (3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan wujudnya dapat berupa benda: a. padat; b. cair; dan c. gas. (4) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga termasuk benda terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda