Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 digolongkan berdasarkan: a. benda bergerak; dan b. benda tidak bergerak.
Koreksi Anda