Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Barang Bukti yang diatur dalam Peraturan Badan ini meliputi:
a. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
b. benda yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
c. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
d. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan; dan
e. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
Koreksi Anda
