Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
2. Pengelolaan Barang Bukti adalah tata cara atau proses penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, dan
pengeluaran benda sitaan dari tempat penyimpanan Barang Bukti.
3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya.
4. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
5. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
6. Pimpinan Unit Kerja adalah Kepala Unit Kerja di bidang penyidikan pada tingkat Pusat atau Kepala Balai Besar/Balai/Loka Pengawas Obat dan Makanan pada tingkat Balai Besar/Balai/Loka Pengawas Obat dan Makanan.
7. Petugas Pengelola Barang Bukti yang selanjutnya disingkat PPBB adalah Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, dan mengeluarkan benda sitaan dari tempat penyimpanan barang bukti.
8. Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang
pengawasan obat dan makanan.
9. Tempat Penyimpanan Barang Bukti adalah ruangan atau tempat khusus yang disiapkan dan ditetapkan untuk menyimpan benda-benda sitaan PPNS berdasarkan sifat dan jenisnya yang dikelola oleh PPBB.
10. Hari adalah hari kalender.
Koreksi Anda
