Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang STANDAR KEAMANAN DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2021
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEAMANAN DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
STANDAR MUTU MINUMAN BERALKOHOL
Kategori Pangan Definisi Standar Mutu
14.2.1 Bir
Bir Minuman mengandung Etanol sebagai hasil proses fermentasi khamir (yeast) terhadap bahan baku utama malt, hops (Humulus lupulus) dan air yang memberikan aroma, rasa, dan sifat khas bir dapat ditambahkan bahan pangan lain seperti: beras, jagung, gula, tapioka, barley, barley yang disangrai. Malt merupakan hasil proses pengecambahan/germinasi barley (Hordeum vulgare), gandum (Triticum sp.), atau rye (Secale cereale) Kadar Etanol tidak kurang dari 0,5% v/v dan tidak lebih dari 8% v/v
Bir hitam (stout) Minuman hasil fermentasi kamir yang mengapung dari malt dan biji barley (Hordeum vulgare) yang disangrai dan ditambahkan hops (Humulus lupulus) dengan aroma hops yang kuat, berwarna hitam kecoklatan, dengan atau tanpa bahan pangan lain Kadar Etanol tidak kurang dari 2% v/v dan tidak lebih dari 8% v/v
14.2.2 Cider dan Perry
Cider atau anggur apel
Minuman hasil fermentasi lumatan buah apel dan atau produk yang berasal dari buah apel (sari buah apel, konsentrat apel) Kadar Etanol tidak lebih dari 8,5% v/v
Kategori Pangan Definisi Standar Mutu Perry Minuman yang dibuat melalui fermentasi sari buah pir/pear atau campuran sari buah pir/pear dan apel dimana jumlah sari buah apel tidak lebih dari 25% v/v dari total jumlah sari buah Kadar Etanol tidak lebih dari 8,5% v/v
14.2.3 Anggur (Grape wine)
Anggur (Grape wine) Minuman beralkohol hasil peragian sari buah anggur Vitis sp Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v
14.2.3.1 Still grape wine
Still Grape Wine (putih/ white, merah/re d, merah jambu/ro sé atau blush, dry atau sweet) Anggur dengan kandungan karbondioksida tidak lebih dari 0,4 g/100 ml pada suhu 20°C • Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v • Kadar karbondioksida tidak lebih dari 0,4g/100 ml pada suhu 20°C
14.2.3.2 Anggur Sparkling dan Semi Sparkling
Anggur sparkling dan semi sparkling Anggur yang menghasilkan karbondioksida selama fermentasinya, baik fermentasi dalam botol atau tangki tertutup.
Termasuk di dalamnya anggur berkarbonasi dimana karbondioksidanya sebagian atau seluruhnya ditambahkan dari luar. Contohnya termasuk spumante dan anggur "cold duck"
• Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v • Kadar karbondioksida tidak kurang dari 0,3 g/100 ml pada suhu 20°C
Kategori Pangan Definisi Standar Mutu
14.2.3.3 Anggur Fortifikasi, Anggur Liqueur dan Anggur Manis
Anggur fortifikasi, anggur liqueur dan anggur manis Anggur buah yang dihasilkan dari fermentasi sari buah anggur yang tinggi kandungan gulanya, atau dengan mencampurkan konsentrat sari buah anggur dengan anggur buah atau campuran dari sari buah anggur yang difermentasi dan alkohol.
Contohnya termasuk grape dessert wine Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v
14.2.4 Anggur dari Selain Buah Anggur
Anggur buah Minuman hasil fermentasi buah-buahan (selain buah anggur, apel, pir) dan hasil pertanian lainnya dengan atau tanpa bahan pangan lain. Buah-buahan dan hasil pertanian lainnya dapat dicampur dengan anggur dan atau apel dan atau pir Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v Anggur beras Minuman beralkohol hasil fermentasi beras yang telah dimasak, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v Anggur beras ketan Minuman beralkohol hasil fermentasi beras ketan yang telah dimasak, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v Anggur brem Bali Minuman hasil fermentasi beras ketan.
Merupakan produk khas daerah Bali Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v Anggur sayur (vegetable wine)
Minuman beralkohol yang diperoleh dari fermentasi sari sayur dan bagian lain dari sayur Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v Tuak Minuman beralkohol yang diperoleh dari hasil fermentasi nira kelapa atau aren Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v Anggur Tonikum Minuman beralkohol yang terbuat dari anggur yang ditambah dengan kinina atau • Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak
Kategori Pangan Definisi Standar Mutu Kinina senyawa dari kinina lebih dari 24% v/v • Kadar kinina (sebagai kinina hidroklorida) 0,6 g/l hingga 2,5 g/l Sake Minuman beralkohol khas Jepang yang terbuat dari hasil fermentasi beras, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v
14.2.5 Mead, Anggur Madu
Mead, anggur madu Minuman beralkohol yang diperoleh dari fermentasi campuran madu dengan air, atau dengan sari buah atau campuran madu, air dan sari buah dengan atau tanpa penambahan herbal atau rempah Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v
14.2.6 Minuman Spirit yang Mengandung Etanol Lebih Dari 15%
Minuman spirit Minuman beralkohol dari penyulingan cairan beralkohol hasil fermentasi biji- bijian, buah atau gula tebu Kadar Etanol lebih dari 15% v/v Brandy Hasil penyulingan dari fermentasi buah anggur yang dimatangkan dalam tong kayu selama tidak kurang dari 1 tahun dengan ukuran tong kayu tidak lebih dari 1000 L • Kadar Etanol tidak kurang dari 36% v/v • Dapat mengandung gula, glukosa, fruktosa, jus anggur maupun anggur.
Brandy buah Spirit yang diperoleh dari penyulingan cairan beralkohol (liqueur) hasil fermentasi buah selain buah anggur Kadar Etanol tidak kurang dari 36% v/v Cognac Brandy yang dibuat dari penyulingan hasil fermentasi buah anggur yang tumbuh di daerah tertentu di Perancis Kandungan Etanol tidak kurang dari 40% v/v Rum Minuman beralkohol hasil destilasi dari fermentasi sari tebu, sirup tebu, molase tebu atau produk tebu lainnya Kadar Etanol tidak kurang dari 37,5% v/v Whisky Minuman beralkohol dari spirit hasil peragian lumatan serealia atau biji-bijian atau hasil olahannya, dan dimatangkan dalam tong kayu selama tidak kurang dari Kadar Etanol tidak kurang dari 40% v/v
Kategori Pangan Definisi Standar Mutu 2 tahun Gin
Hasil penyulingan fermentasi dari biji- bijian, kentang, molases, atau bahan pertanian lainnya, penyulingan ulang dari spirit hasil penyulingan atau pencampuran beberapa spirit asli dan penambahan aroma Juniper berries (Juniperus communis L. dan atau Juniperus oxicedrus L.) dengan atau tanpa penambahan gula. Umumnya gin tidak berwarna meskipun kadang- kadang berwarna emas atau coklat muda Kadar Etanol tidak kurang dari 37,5% v/v Vodka
Hasil penyulingan produk fermentasi biji- bijian, kentang, molases, atau bahan pertanian lainnya dan setelah penyulingan ditambahkan arang atau karbon aktif atau absorben lainnya Kadar Etanol tidak kurang dari 37,5% v/v Tequila Minuman beralkohol yang berasal dari Meksiko, yang dihasilkan dari varietas tanaman Agave tequilana Weber blue, yang hanya ditanam di wilayah yang telah ditentukan dalam the Declaration for the Protection of the Appellation of Origin of Tequila dan memenuhi spesifikasi bahan baku, proses produksi, sifat fisiko kimia serta telah memenuhi persyaratan Regulasi Teknis Meksiko (Mexican Technical Regulation).
Jenis Tequila :
1. “100%” agave; spesifikasi : tidak boleh ditambahkan gula dari sumber lain
2. “Tequila”, spesifikasi :
dapat ditambahkan gula dari sumber lain, sebelum fermentasi hingga kadar gula pereduksi tidak lebih dari 49% Kadar Etanol tidak kurang dari 35% v/v dan tidak lebih dari 55% v/v
Kategori Pangan Definisi Standar Mutu Arak
Minuman beralkohol yang diperoleh dari penyulingan cairan beralkohol hasil fermentasi bahan pangan misalnya beras, shorgum, molases, nira, dan atau buah- buahan Bau dan rasa khas
Kadar Etanol tidak kurang dari 30% v/v Genever
Hasil penyulingan fermentasi dari biji- bijian, kentang, molases, atau bahan pertanian lainnya, penyulingan ulang dari spirit hasil penyulingan atau pencampuran beberapa spirit asli dan penambahan aroma Juniper berries (Juniperus communis L. dan atau Juniperus oxicedrus L.) dengan atau tanpa penambahan gula Kadar Etanol tidak kurang dari 30% v/v Liqueur
Minuman beralkohol yang diperoleh dengan mencampur atau menyuling spirit dengan atau bersama buah, bunga, daun atau sayur lain atau sarinya, tunggal atau campuran atau dengan ekstrak yang berasal dari penyulingan, seduhan, perkolasi atau maserasi bahan tersebut di atas dengan atau tanpa penambahan gula Kadar Etanol tidak kurang dari 15% v/v Kadar gula tidak kurang dari 2,5% b/b dihitung terhadap berat produk akhir
Soju
Minuman beralkohol hasil destilasi dari fermentasi beras, gandum, barley, kentang, ubi, tapioka, atau pati lainnya Kadar Etanol tidak kurang dari 20% v/v dan tidak lebih dari 35% v/v
14.2.7 Minuman Beralkohol yang Diberi Aroma (Misalnya Minuman Bir, Anggur Buah, Minuman Cooler-Spirit, Penyegar Rendah Alkohol)
Minuman ringan beralkoho l Minuman ringan berkarbonasi yang diberi aroma Kadar Etanol tidak lebih dari 1% v/v
Kategori Pangan Definisi Standar Mutu Shandy
Produk minuman yang mengandung Etanol tidak lebih dari 1% dibuat dari konsentrat shandy, dengan atau tanpa dicampur bir, ditambah gula, air berkarbondioksida.
Umumnya shandy diperoleh dari campuran bir dan minuman tidak beralkohol
Kadar Etanol tidak lebih dari 1% v/v Anggur rendah alkohol Anggur yang dikurangi kadar Etanolnya dengan cara selain pengenceran dengan air Kadar Etanol : reduced alcohol wine tidak kurang dari 1,2% v/v dan tidak lebih dari 6,5% v/v dan low alcohol wine tidak lebih dari 1,2% v/v.
Koktail anggur (wine cocktail)
Anggur atau anggur fortifikasi yang ditambah dengan salah satu atau campuran dari "vegetable bitters", bahan aroma, buah, sari buah atau bahan aroma buah, herbal kering dan atau aromanya
Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v Meat wine
Anggur yang ditambah dengan sari daging atau sari daging sapi • Kadar protein tidak kurang dari 20 g/l • Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v.
Anggur mengand ung bahan pangan lain (antara Anggur ditambah dengan sari atau bahan pangan lain
Kadar Etanol tidak kurang dari 7% v/v dan tidak lebih dari 24% v/v
Kategori Pangan Definisi Standar Mutu lain:
Ginseng/ kolesom/ Temulawa k
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
PENNY K. LUKITO
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEAMANAN DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
SPESIFIKASI ETANOL TARA PANGAN
No Parameter Uji Satuan Persyaratan
1. Kadar Etanol %v/v Tidak kurang dari 94,9
2. Asam asetat %b/v Tidak lebih dari 0,005
3. Amonia %b/b Tidak lebih dari 0,003
4. Non - volatile residue mg/100 ml Tidak lebih dari 2
5. Timbal (Pb) mg/kg Tidak lebih dari 0,5
6. Keton dan alkohol lain - Total - Metanol - Lainnya
% %b/v %
Tidak lebih dari 0,5 Tidak lebih dari 0,01 Tidak lebih dari 0,1
7. Minyak Fusal (Fusel oil) - Negatif
8. Readily carbonizable substances - Negatif
9. Readily oxidizable substances - Negatif
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
PENNY K. LUKITO
Koreksi Anda
