Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang STANDAR KEAMANAN DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Standar keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi pemenuhan terhadap:
a. batas maksimal kandungan Metanol;
b. batas maksimal bahan tambahan pangan;
c. batas maksimal cemaran logam; dan
d. batas maksimal cemaran kimia.
(2) Batas maksimal kandungan Metanol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Minuman Beralkohol yaitu tidak lebih dari 0,01 % b/v yang dihitung dari persentase berat Metanol terhadap volume total Minuman Beralkohol.
(3) Batas maksimal bahan tambahan pangan, cemaran logam, dan cemaran kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
