Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang STANDAR KEAMANAN DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Minuman Beralkohol yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi standar keamanan dan mutu.
Koreksi Anda