Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang STANDAR KEAMANAN DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Minuman Beralkohol yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi standar keamanan dan mutu.
Koreksi Anda
