Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang STANDAR KEAMANAN DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. 2. Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan. 3. Etil alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etanol adalah senyawa kimia dengan rumus C2H5OH yang umumnya digunakan sebagai pelarut pengekstraksi. 4. Alkohol Tara Pangan atau Etanol Tara Pangan yang selanjutnya disebut Etanol Tara Pangan adalah produk hasil fermentasi dan destilasi yang diperuntukkan untuk produksi pangan. 5. Metil alkohol atau Metanol yang selanjutnya disebut Metanol adalah senyawa kimia dengan rumus CH3OH yang umumnya digunakan sebagai pelarut pengekstraksi dan bersifat toksik bagi manusia. 6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda