Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Obat dan Makanan adalah Bahan Obat, Bahan Obat Kuasi, Bahan Obat Tradisional, Bahan Kosmetik, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan.
2. Surat Keterangan Impor yang selanjutnya disingkat SKI, adalah surat persetujuan pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Kuasi, Bahan Obat Tradisional, Bahan Kosmetik berupa Bahan Parfum, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan ke dalam wilayah INDONESIA dalam rangka memperlancar arus barang untuk kepentingan perdagangan (custom clearance dan cargo realease) dalam kerangka INDONESIA National Single Window.
3. Pelayanan Prioritas adalah pelayanan SKI untuk pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Kuasi, Bahan Obat Tradisional, Bahan Kosmetik berupa Bahan Parfum, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan ke dalam wilayah INDONESIA melalui proses rekomendasi secara otomatis oleh sistem.
4. Surat Keterangan Komoditas Non Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat SKK-NOM, adalah surat keterangan pemasukan bahan baku yang peruntukannya bukan sebagai Bahan Obat, Bahan Obat Kuasi, Bahan Obat Tradisional, Bahan Kosmetik berupa Bahan Parfum, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan namun memiliki Harmonized System Code (HS Code) yang sama Bahan Obat, Bahan Obat Kuasi, Bahan Obat Tradisional, Bahan Kosmetik berupa Bahan Parfum, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan.
5. Pemohon SKI adalah perusahaan atau importir yang diberi kuasa oleh perusahaan, untuk mengajukan permohonan pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Kuasi, Bahan Obat Tradisional, Bahan Kosmetik berupa
Bahan Parfum, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan ke dalam wilayah INDONESIA.
6. Service Level Arrangement adalah tingkat layanan waktu penerbitan keputusan pemberian atau penolakan surat keterangan impor pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Kuasi, Bahan Obat Tradisional, Bahan Kosmetik berupa Bahan Parfum, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan.
7. Bahan Obat adalah bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan obat dengan standar dan mutu sebagai bahan baku farmasi termasuk baku pembanding, tidak termasuk Bahan Obat berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor.
8. Bahan Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan adalah bahan obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat dan dapat menyebabkan ketergantungan dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku namun tidak terbatas obat yang mengandung Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptyline dan Haloperidol.
9. Bahan Obat Kuasi adalah bahan aktif yang memiliki khasiat maupun bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan obat kuasi.
10. Bahan Obat Tradisional adalah bahan aktif berupa simplisia atau sediaan galenik maupun bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan obat tradisional dan tidak dalam kemasan yang siap digunakan oleh konsumen.
11. Bahan Kosmetik adalah bahan atau campuran bahan yang berasal dari alam dan/atau sintetik yang merupakan komponen kosmetik.
12. Bahan Suplemen Kesehatan adalah bahan aktif yang memiliki khasiat/manfaat maupun bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan suplemen kesehatan.
13. Bahan Pangan adalah bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi makanan dan minuman tidak dalam kemasan eceran yang siap digunakan oleh
konsumen, termasuk Bahan Tambahan Pangan, bahan penolong, dan bahan lainnya.
14. Bahan Tambahan Pangan, yang selanjutnya disingkat BTP, adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
15. Nomor Aju adalah nomor yang diberikan oleh sistem pada setiap permohonan SKI.
16. Hari adalah hari kalender.
17. e-payment adalah pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengawas Obat dan Makanan secara elektronik.
18. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
19. Deputi adalah Deputi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.