Pasal 13
(1) Perubahan terhadap Pangan Olahan yang telah mendapatkan persetujuan pendaftaran harus dilaporkan kepada Kepala Badan melalui mekanisme Pendaftaran Variasi.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan perubahan data, Perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan c.q Direktur.
4. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut: