Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pusat JDIH BPOM menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH BPOM;
b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH BPOM dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
c. pengelolaan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen hukum dan informasi hukum di lingkungan BPOM;
e. pembinaan terhadap sumber daya manusia sebagai pengelola JDIH BPOM;
f. pemenuhan sarana dan prasarana dokumentasi dan informasi hukum;
g. pelayanan dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat dan pemohon informasi hukum;
h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan JDIH BPOM;
dan
i. penyampaian laporan secara tertulis hasil pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan JDIH BPOM kepada Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
