Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan penerbitan SPP-IRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan untuk setiap PIRT yang memiliki perbedaan dalam hal: a. jenis Pangan Olahan; b. nama jenis Pangan Olahan; c. varian/rasa; d. jenis kemasan; e. rancangan Label; f. nama dagang; dan/atau g. nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda