Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
IRTP bertanggung jawab atas kebenaran data dan keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
