Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
IRTP tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT untuk produk dengan kriteria sebagai berikut:
a. BTP;
b. bahan penolong;
c. Pangan Olahan wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI);
d. Pangan Olahan yang diproduksi dengan menggunakan peralatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c;
e. Pangan Olahan dengan penanganan khusus, baik dalam produksi maupun rantai distribusi;
f. Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim;
g. PKGK;
h. minuman beralkohol; dan/atau
i. produk nonPangan.
Koreksi Anda
