Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IRTP tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT untuk produk dengan kriteria sebagai berikut: a. BTP; b. bahan penolong; c. Pangan Olahan wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI); d. Pangan Olahan yang diproduksi dengan menggunakan peralatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c; e. Pangan Olahan dengan penanganan khusus, baik dalam produksi maupun rantai distribusi; f. Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim; g. PKGK; h. minuman beralkohol; dan/atau i. produk nonPangan.
Koreksi Anda