Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) IRTP yang mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT harus menyampaikan data dan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. pernyataan pemenuhan komitmen sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. data Pangan Olahan yang didaftarkan;
c. data Label; dan
d. rancangan Label.
(2) Jenis Pangan Olahan yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
