Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IRTP yang mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT harus menyampaikan data dan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. pernyataan pemenuhan komitmen sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. data Pangan Olahan yang didaftarkan; c. data Label; dan d. rancangan Label. (2) Jenis Pangan Olahan yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda