Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) SPP-IRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memuat paling sedikit keterangan mengenai:
a. nomor SPP-IRT;
b. nama IRTP;
c. alamat IRTP;
d. jenis Pangan Olahan;
e. komposisi;
f. masa berlaku SPP-IRT;
g. jenis kemasan; dan
h. kewajiban pemenuhan komitmen.
(2) Pencantuman nomor SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
