Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPP-IRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memuat paling sedikit keterangan mengenai: a. nomor SPP-IRT; b. nama IRTP; c. alamat IRTP; d. jenis Pangan Olahan; e. komposisi; f. masa berlaku SPP-IRT; g. jenis kemasan; dan h. kewajiban pemenuhan komitmen. (2) Pencantuman nomor SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda