Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
IRTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memproduksi Pangan Olahan di wilayah INDONESIA;
b. memiliki atau menyewa sarana produksi terletak di rumah tinggal dan/atau rumah toko yang ditinggali oleh pemilik IRTP yang mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT;
c. menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis;
dan
d. memproduksi jenis Pangan Olahan yang diizinkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
