Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IRTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memproduksi Pangan Olahan di wilayah INDONESIA; b. memiliki atau menyewa sarana produksi terletak di rumah tinggal dan/atau rumah toko yang ditinggali oleh pemilik IRTP yang mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT; c. menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis; dan d. memproduksi jenis Pangan Olahan yang diizinkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda