Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) SPP-IRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota.
(2) Penerbitan SPP-IRT dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
