Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPP-IRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota. (2) Penerbitan SPP-IRT dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda