Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh IRTP untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
(2) Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SPP-IRT.
(3) Kewajiban memiliki SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan terhadap:
a. Pangan Olahan yang memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) Hari;
b. Pangan siap saji; dan/atau
c. Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
Koreksi Anda
