Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan SPP-IRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 pada ayat (2) huruf f dikenakan apabila: a. PIRT tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. PIRT termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; c. PIRT terbukti sebagai penyebab kejadian luar biasa keracunan Pangan; d. PIRT diketahui menggunakan bahan baku yang dilarang dalam Pangan Olahan dan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. sarana produksi IRTP tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen pada saat pengajuan penerbitan SPP-IRT; f. PIRT yang beredar tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen pada saat pengajuan penerbitan SPP-IRT; g. diketahui bahwa data dan/atau dokumen yang diajukan saat penerbitan SPP-IRT merupakan data dan/atau dokumen yang dipalsukan atau tidak benar; h. IRTP melakukan pelanggaran di bidang produksi dan/atau distribusi Pangan; i. nomor induk berusaha dicabut; dan/atau j. IRTP melakukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang Pangan. (2) Selain dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SPP-IRT sebagaimana dimaksud ayat (1), IRTP dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan pendaftaran SPP-IRT selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf g dalam hal data dan/atau dokumen yang diajukan saat pendaftaran SPP- IRT merupakan data dan/atau dokumen yang dipalsukan atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g. (3) Pencabutan SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan melakukan pendaftaran SPP-IRT selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, BPOM, dan/atau tim koordinasi pengawasan obat dan makanan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda