Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, dan/atau Pasal 15 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan usaha melalui pembekuan SPP-IRT; c. pembatalan SPP-IRT; d. penarikan PIRT dari peredaran; e. pemusnahan PIRT; f. pencabutan SPP-IRT; dan/atau g. larangan melakukan pendaftaran SPP-IRT selama 3 (tiga) tahun. (3) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penarikan PIRT dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dan pemusnahan PIRT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha melalui pembekuan SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan apabila IRTP tidak memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (5) Terhadap pembekuan SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), IRTP melakukan pemenuhan komitmen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pembekuan SPP-IRT diterbitkan. (6) Sanksi administratif berupa pembatalan SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan apabila IRTP tidak memenuhi komitmen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha melalui pembekuan SPP-IRT, dan/atau pembatalan SPP-IRT dilakukan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda