Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPP-IRT yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan SPP-IRT diajukan dalam batas waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal masa berlaku SPP-IRT berakhir. (3) Permohonan perpanjangan SPP-IRT hanya dapat dilakukan untuk PIRT yang sama dengan PIRT yang sebelumnya telah diberikan persetujuan SPP-IRT. (4) Perpanjangan SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14.
Koreksi Anda