Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SPP- IRT diterbitkan.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal IRTP belum memenuhi komitmen berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), IRTP diberikan perpanjangan waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak hasil pengawasan diterbitkan untuk memenuhi komitmen.
Koreksi Anda
