Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SPP- IRT diterbitkan. (2) Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal IRTP belum memenuhi komitmen berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), IRTP diberikan perpanjangan waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak hasil pengawasan diterbitkan untuk memenuhi komitmen.
Koreksi Anda