Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Pemenuhan komitmen untuk memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Pangan Olahan termasuk persyaratan penggunaan BTP dan cemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dibuktikan dengan hasil verifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terhadap data:
a. penggunaan BTP; dan
b. kemungkinan cemaran pada PIRT dan upaya pencegahannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
