Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan komitmen untuk memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Pangan Olahan termasuk persyaratan penggunaan BTP dan cemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dibuktikan dengan hasil verifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terhadap data: a. penggunaan BTP; dan b. kemungkinan cemaran pada PIRT dan upaya pencegahannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda