Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan komitmen untuk memenuhi persyaratan cara Produksi Pangan Olahan yang baik untuk IRTP atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dibuktikan dengan hasil pemeriksaan sarana oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan sarana produksi IRTP.
Koreksi Anda