Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan komitmen untuk mengikuti penyuluhan keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dibuktikan dengan sertifikat penyuluhan keamanan Pangan dengan nilai minimal 60 (enam puluh).
(2) Sertifikat penyuluhan keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau BPOM.
(3) Penyuluhan keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dapat diselenggarakan oleh:
a. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
b. BPOM; dan/atau
c. lembaga/institusi yang diakui atau yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau BPOM.
(4) Dalam hal penyuluhan keamanan Pangan diselenggarakan oleh penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c secara mandiri, penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan sertifikat penyuluhan keamanan Pangan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau BPOM sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau BPOM menerbitkan sertifikat penyuluhan keamanan Pangan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penyuluhan keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Penunjukan lembaga/institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
