Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIRT yang diedarkan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, Label, dan iklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda