Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Desa Pangan Aman mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
