Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPOM, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. keberhasilan pelaksanaan Program Desa Pangan Aman;
b. kemajuan pelaksanaan Program Desa Pangan Aman;
dan
c. hambatan dan kendala dalam pelaksanaan Program Desa Pangan Aman.
Koreksi Anda
