Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPOM, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. keberhasilan pelaksanaan Program Desa Pangan Aman; b. kemajuan pelaksanaan Program Desa Pangan Aman; dan c. hambatan dan kendala dalam pelaksanaan Program Desa Pangan Aman.
Koreksi Anda