Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Teks Saat Ini
(1) Pada tahap pembentukan Desa atau Kelurahan Pangan aman mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, Desa atau Kelurahan melanjutkan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara mandiri.
(2) Desa atau Kelurahan dapat melakukan inovasi untuk pelaksanaan Keamanan Pangan di wilayahnya.
(3) BPOM dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
