Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Program Desa Pangan Aman dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. tahap pembentukan Desa atau Kelurahan Pangan aman pratama; dan
b. tahap pembentukan Desa atau Kelurahan Pangan aman mandiri.
Koreksi Anda
