Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Program Desa Pangan Aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui kegiatan Keamanan Pangan yang meliputi: a. advokasi kepada pemangku kepentingan terkait; b. pembinaan pelaku usaha pangan; dan/atau c. penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda