Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan Program Desa Pangan Aman berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
d. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
