Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Teks Saat Ini
Strategi dalam penyelenggaraan Program Desa Pangan Aman meliputi:
a. penguatan kapasitas Desa atau Kelurahan melalui advokasi, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat;
b. peningkatan koordinasi dalam intervensi Keamanan Pangan disepanjang rantai Pangan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa; dan
c. penguatan dan pengembangan sistem informasi, data, dan inovasi.
Koreksi Anda
