Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi dalam penyelenggaraan Program Desa Pangan Aman meliputi: a. penguatan kapasitas Desa atau Kelurahan melalui advokasi, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat; b. peningkatan koordinasi dalam intervensi Keamanan Pangan disepanjang rantai Pangan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa; dan c. penguatan dan pengembangan sistem informasi, data, dan inovasi.
Koreksi Anda