Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Desa Pangan Aman bertujuan untuk membentuk kemandirian dalam: a. mewujudkan Keamanan Pangan hingga tingkat perseorangan; b. meningkatkan partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan Pangan yang aman dan bermutu; c. meningkatkan daya saing produk Pangan lokal Desa dan Kelurahan yang aman dan bermutu; dan d. meningkatkan pemberdayaan masyarakat terkait Keamanan Pangan yang sesuai dengan kearifan lokal daerah setempat.
Koreksi Anda