Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MEKANISME MONITORING EFEK SAMPING OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka fungsi pengawasan, Badan Pengawas Obat dan Makanan berwenang meminta laporan hasil monitoring tidak terjadi kejadian tidak diinginkan/laporan nihil kepada Pemegang Izin Edar terhadap Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang telah diedarkan.
Koreksi Anda
