Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MEKANISME MONITORING EFEK SAMPING OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan keamanan pasca pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan bahan aktif baru; b. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan kombinasi bahan aktif baru; dan/atau c. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang berdasarkan kajian risiko telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan termasuk dalam pelaporan keamanan pasca pemasaran.
Koreksi Anda