Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MEKANISME MONITORING EFEK SAMPING OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kejadian Tidak Diinginkan Serius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan kejadian medis yang dapat mengakibatkan efek: a. kematian; b. keadaan yang mengancam jiwa; c. membutuhkan rawat inap; d. cacat permanen; e. kelainan kongenital; dan/atau f. kejadian medis penting lainnya. (2) Kejadian yang tidak mengakibatkan efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam Kejadian Tidak Diinginkan Non-Serius.
Koreksi Anda