Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MEKANISME MONITORING EFEK SAMPING OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Edar wajib menanggapi dan menangani keluhan atau kasus efek yang tidak diinginkan dari Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan untuk menjamin keamanan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan di peredaran. (2) Pemegang Izin Edar yang mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan di wilayah INDONESIA wajib melaporkan kasus efek yang tidak diinginkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan melalui mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Koreksi Anda