Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fungsi bidang pembinaan dan advokasi meliputi:
a. pembinaan bagi para pelaku Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, terutama para PPBJ dan personel UKPBJ;
b. pengelolaan kelembagaan UKPBJ, antara lain pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja, pengelolaan personel dan pengembangan sistem insentif;
c. pengelolaan dan pengukuran kinerja Pengadaan Barang/Jasa;
d. pengelolaan manajemen pengetahuan Pengadaan Barang/Jasa;
e. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
f. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses Pengadaan Barang/Jasa; dan
g. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan layanan penyelesaian sengketa Kontrak melalui mediasi.
Koreksi Anda
