Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Kelompok fungsi pembinaan dan advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi UKPBJ dalam pelaksanaan Pembinaan dan Advokasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan UKPBJ.
Koreksi Anda
