Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja Pemilihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau suara terbanyak. (2) Penetapan Penyedia oleh Pokja Pemilihan pada setiap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diganggu gugat oleh pimpinan UKPBJ. (3) Anggota Pokja Pemilihan dapat menjadi PPK atau Pejabat Pengadaan. (4) Anggota Pokja Pemilihan tidak boleh merangkap sebagai: a. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; b. PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama; c. PPK untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama; d. tim teknis dan layanan penyelesaian Kontrak untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama; atau. e. anggota Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Koreksi Anda