Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kelompok fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. inventarisasi paket Pengadaan Barang/Jasa; b. pelaksanaan riset dan analisa pasar Barang/Jasa; c. penyusunan strategi Pengadaan Barang/Jasa; d. penyiapan dan pengelolaan Dokumen Pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; e. pelaksanaan pemilihan Barang/Jasa; f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral; g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan h. membantu perencanaan dan pengelolaan Kontrak.
Koreksi Anda