Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kelompok fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. inventarisasi paket Pengadaan Barang/Jasa;
b. pelaksanaan riset dan analisa pasar Barang/Jasa;
c. penyusunan strategi Pengadaan Barang/Jasa;
d. penyiapan dan pengelolaan Dokumen Pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
e. pelaksanaan pemilihan Barang/Jasa;
f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
h. membantu perencanaan dan pengelolaan Kontrak.
Koreksi Anda
