Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan UKPBJ bertugas:
a. melakukan koordinasi langsung dengan PA/KPA/PPK dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ.
b. membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan dan MENETAPKAN/menempatkan/memindahkan anggota Pokja Pemilihan.
c. memberikan penugasan kepada PPBJ dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ.
d. memberikan penugasan kepada PPBJ untuk melaksanakan pengadaan langsung di satuan kerja atas permintaan PA/KPA.
(2) Dalam hal jumlah PPBJ masih belum memadai maka pimpinan UKPBJ mengutamakan penugasan kepada personel UKPBJ yang memiliki kompetensi yang sesuai.
Koreksi Anda
