Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan UKPBJ bertugas: a. melakukan koordinasi langsung dengan PA/KPA/PPK dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ. b. membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan dan MENETAPKAN/menempatkan/memindahkan anggota Pokja Pemilihan. c. memberikan penugasan kepada PPBJ dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ. d. memberikan penugasan kepada PPBJ untuk melaksanakan pengadaan langsung di satuan kerja atas permintaan PA/KPA. (2) Dalam hal jumlah PPBJ masih belum memadai maka pimpinan UKPBJ mengutamakan penugasan kepada personel UKPBJ yang memiliki kompetensi yang sesuai.
Koreksi Anda