Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat UKPBJ di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan terdiri atas: a. pimpinan UKPBJ yang dijabat oleh Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga; b. kelompok fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; c. kelompok fungsi pembinaan dan advokasi. (2) Kelompok fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan huruf c masing-masing dipimpin oleh seorang koordinator. (3) Kelompok fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda