Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat UKPBJ di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan terdiri atas:
a. pimpinan UKPBJ yang dijabat oleh Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga;
b. kelompok fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
c. kelompok fungsi pembinaan dan advokasi.
(2) Kelompok fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan huruf c masing-masing dipimpin oleh seorang koordinator.
(3) Kelompok fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
